PPID

PPID — Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

📢 Daftar Informasi Publik

Masyarakat berhak mengakses informasi publik yang dikelola Pemerintah Kabupaten Intan Jaya, meliputi:

  • Profil Penyelenggara Pemerintahan Daerah
  • Program dan Kegiatan Pemerintahan
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
  • Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup)
  • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP)
  • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
  • Informasi Pelayanan Publik

📋 Tata Cara Permohonan Informasi

  1. Pemohon mengajukan permohonan informasi secara tertulis kepada PPID
  2. PPID mencatat dan menelaah permohonan informasi
  3. PPID memberikan jawaban berupa pemberian atau penolakan informasi
  4. Pemberian informasi diberikan paling lambat 10 hari kerja

📞 Kontak PPID

Email: ppid@intanjayakab.go.id
Kantor: Kantor Bupati Kabupaten Intan Jaya, Distrik Sugapa