PPID — Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
📢 Daftar Informasi Publik
Masyarakat berhak mengakses informasi publik yang dikelola Pemerintah Kabupaten Intan Jaya, meliputi:
- Profil Penyelenggara Pemerintahan Daerah
- Program dan Kegiatan Pemerintahan
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
- Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup)
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP)
- Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
- Informasi Pelayanan Publik
📋 Tata Cara Permohonan Informasi
- Pemohon mengajukan permohonan informasi secara tertulis kepada PPID
- PPID mencatat dan menelaah permohonan informasi
- PPID memberikan jawaban berupa pemberian atau penolakan informasi
- Pemberian informasi diberikan paling lambat 10 hari kerja
📞 Kontak PPID
Email: ppid@intanjayakab.go.id
Kantor: Kantor Bupati Kabupaten Intan Jaya, Distrik Sugapa
