Lapor

Layanan Aspirasi dan Pengaduan

Menyampaikan aspirasi, saran, kritik, atau pengaduan kepada Pemerintah Kabupaten Intan Jaya. Partisipasi masyarakat sangat berarti untuk perbaikan pelayanan publik.

📌 Alur Pengaduan:

  1. Masyarakat menyampaikan aspirasi/pengaduan melalui sarana yang tersedia
  2. Petugas PPID menerima, mencatat, dan meregistrasi pengaduan
  3. Pengaduan diteruskan ke OPD/unit terkait
  4. OPD menindaklanjuti dan menangani pengaduan
  5. Hasil penanganan disampaikan kepada masyarakat

📞 Sarana Pengaduan

  • Melalui halaman Kontak: Silakan isi pesan di halaman Kontak Kami
  • Email: lapor@intanjayakab.go.id
  • Datang langsung: Kantor Bupati Kabupaten Intan Jaya, Distrik Sugapa
  • Surat: PO Box xxx, Sugapa, Intan Jaya, Papua Tengah

Sistem pengaduan online terpadu (SP4N-LAPOR!) akan segera terintegrasi.