Layanan Aspirasi dan Pengaduan
Menyampaikan aspirasi, saran, kritik, atau pengaduan kepada Pemerintah Kabupaten Intan Jaya. Partisipasi masyarakat sangat berarti untuk perbaikan pelayanan publik.
📌 Alur Pengaduan:
- Masyarakat menyampaikan aspirasi/pengaduan melalui sarana yang tersedia
- Petugas PPID menerima, mencatat, dan meregistrasi pengaduan
- Pengaduan diteruskan ke OPD/unit terkait
- OPD menindaklanjuti dan menangani pengaduan
- Hasil penanganan disampaikan kepada masyarakat
📞 Sarana Pengaduan
- Melalui halaman Kontak: Silakan isi pesan di halaman Kontak Kami
- Email: lapor@intanjayakab.go.id
- Datang langsung: Kantor Bupati Kabupaten Intan Jaya, Distrik Sugapa
- Surat: PO Box xxx, Sugapa, Intan Jaya, Papua Tengah
Sistem pengaduan online terpadu (SP4N-LAPOR!) akan segera terintegrasi.
