Penjelasan :
Beredar sebuah video di platform YouTube yang mengeklaim bahwa Menteri Pertahanan Indonesia Prabowo Subianto gagal mencalonkan diri sebagai presiden karena batasan usia. Hal itu disebabkan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan batas usia maksimal calon presiden.
Faktanya, klaim tersebut adalah keliru. Dilansir dari cekfakta.com, dalam unggahan video tersebut tidak ditemukan informasi valid terkait klaim dalam narasi. Narator video hanya membacakan narasi dari fajar.co.id yang berjudul “Minta Anies dan Ganjar Tidak Terlalu Ngotot di Pilpres, Fahri Hamzah: Belum Cukup Umur” yang diunggah pada tanggal 21 September 2023. Lebih lanjut mengenai batasan umur calon presiden, dalam Undang-Undang (UU) Pemilu Pasal 169 dinyatakan persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun. Sementara batasan usia maksimal calon presiden belum ditetapkan dalam UU.
Kategori: Disinformasi
Link Counter: